Polisi Ambil Langkah Ini untuk Mencegah Pergerakan Massa Demo

Selasa, 06 Oktober 2020 – 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi bersama TNI akan melakukan patroli untuk mengantisipasi pergerakan massa buruh yang akan melakukan demo untuk menolak RUU Omnibus Law-Cipta Kerja.

Nantinya, massa buruh itu akan diimbau untuk kembali dan tidak melakukan unjuk rasa.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bawa Indonesia ke Era Penyiaran Digital

"Preemtif itu kami patroli. Kalau kami melihat mereka kumpul-kumpul, kami imbau kembali," ungkap Yusri, Selasa (6/10).

Pencegahan pergerakan massa buruh yang akan melakukan demo ini, jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu, mengingat jumlah peningkatan penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus menunjukan kenaikan yang signifikan.

BACA JUGA: BMKG Umumkan Peringatan Dini untuk Warga Jakarta

Hal ini yang membuat petugas melarang adanya demo di tengah pandemi.

"Yang mau berangkat (demo) kami pulangkan, kami imbau kembali suasana begini jangan sampai jadi klaster, unjuk rasa ini jangan jadi klaster baru," katanya.

BACA JUGA: SD Kaget Mendengar Istrinya Menjerit, Terjadi di Dalam Mobil, 2 Pelaku Langsung Kabur

Selain itu, alumnus Akpol 1991 itu sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin keramain (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk demo selama pandemi Covid-19.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait larangan adanya aksi unjuk rasa (demontrasi) di tengah pandemi virus Covid-19.

Surat TR itu teregister bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto. Larangan ini untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang lebih besar lagi.

Hal ini berkaitan dengan adanya mogok kerja dan rencana demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 6-8 September 2020 mendatang.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (5/10) kemarin.

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun demikian, Kapolri mempunyai pertimbangan melarang adanya aksi itu di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," pungkas Argo. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler