jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah membahas sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tengah membicarkan rencana itu bersama kejaksaan dan pengadilan.
BACA JUGA: Innalillahi, Pesepeda Ini Meninggal saat Uji Coba Road Bike di JLNT Casablanca - Tanah Abang
Menurutnya, upaya penegakan hukum itu merupakan cara terakhir menindak pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas.
"Wacana penegakan hukum tentu adalah cara terakhir," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).
BACA JUGA: Lindungi Pesepeda dari Kecelakaan, Irjen Fadil: Kami Mencari Alternatifnya
Perwira menengah Polri itu menegaskan, penegakan hukum bakal dilakukan bila upaya preventif dan preemtif tidak mempan diterapkan.
Sambodo menyatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Uji Coba Road Bike di JLNT Casablanca Menuai Polemik, Begini Penjelasan Kombes Sambodo
"Dasarnya ada yaitu pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Sambodo.
Dia menambahkan, memang wacana penegakan hukum bagi kendaraan bukan motor itu hal yang baru di Indonesia.
Sebab, sepeda tak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM).
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya. Kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti, bagaimana proses hukumnya," ucap Sambodo.
Oleh karena itu, mengantisipasi sejumlah pertanyaan itu, polisi bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penegakan hukum bagi nonmotor itu.
Di sisi lain, kata dia, hal itu mengantispasi terjadinya keributan antara pengendara motor dan sepeda khususnya road bike.
"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan," ujar Sambodo. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama