Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Juni 2023 – 16:23 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polres Kota Denpasar membebaskan warga negara Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kelamin.

CAP telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: 4 Balita di Prancis Ditusuk Membabi-buta oleh Pengungsi Asal Suriah

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya sudah  memutuskan untuk menghentikan proses hukum CAP tersebut.

"Hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang, Sabtu (10/6).

BACA JUGA: Buron Interpol Ini Ditangkap di Bali, Lalu Diserahkan ke Australia Sesuai Permintaan Kanada

Bambang mengatakan dalam catatan penyidik, warga Denmark CAP tersebut melanggar Undang-Undang pornografi atau mempertontonkan diri di muka umum sehingga pada Minggu (28/5). Penyidik menetapkan CAP sebagai tersangka.

Namun kemudian, setelah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar pada Selasa (30/5), ada permintaan dari Konsulat Denmark untuk melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengalami depresi karena ditahan.

BACA JUGA: Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 5 Juni 2023, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak bisa melanjutkan proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban. 

"Dari hasil pemeriksaan ini (penyidik) menyatakan yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya. Proses hukum tidak bisa dilanjutkan. Langsung SP3," ucapnya.

Menurut Bambang, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan penyidik sah demi hukum di mana sesuai Undang-Undang, orang dengan gangguan kejiwaan terbebas dari tuntunan pidana. Penyidik Polresta Denpasar pun memberikan SP3 tersebut kepada imigrasi sebagai salah satu dasar untuk dilakukan deportasi. 

"SP3 itu ditembuskan kepada imigrasi sebagai dasar untuk deportasi," kata Bambang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjamu Bali United, PSM Makassar Punya Rekor Apik, Simak di Sini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler