jpnn.com, MEDAN - Kasus prostitusi diduga melibatkan aktris FTV, Hana Hanifah, terus berlanjut dalam penyidikan Polrestabes Medan. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas apa peran masing-masing?
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa malam.
BACA JUGA: Begini Kondisi Hana Hanifah Setelah Tersandung Kasus Prostitusi Online
Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
BACA JUGA: Sederet Aktris Indonesia Terjerat Kasus Prostitusi Sebelum Hana Hanifah
"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Hana Hanifah Ditangkap, Intan Beber Penyebab Artis Terjerumus Prostitusi
Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha