Polisi Bekuk 4 Perampok Minimarket di Tangsel, Nih Tampangnya

Selasa, 26 Januari 2021 – 15:16 WIB
Tampak empat pelaku perampokan di minimarket dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya empat pelaku pencurian dan kekerasan di minimarket, Jalan Suka Damai, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (17/1) lalu.

Keempat pelaku itu berinisial RJ (20), WAM (20), MFA (26) dan AG (19) memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Diadang Polisi, Mobil Perampok Nyungsep, 2 Pelaku Nyaris Diamuk Massa, 3 Masih Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain menangkap empat pelaku itu, pihaknya juga menangkap seorang penadah berinisial MNU (18).

Kelimanya ditangkap di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Januari 2020 setelah aksi perampokan itu viral di media sosial.

BACA JUGA: Dua Perampok Bersajam Masuk Indomaret 178, Puluhan Juta Rupiah Raib

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Dari mana bantuan? CCTV yang Kami dapati. Dari CCTV dikembangkan berhasil menagamankan 5 orang pelaku," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu membeberkan peran pelaku dalam melancarkan aksinya. Kombes Yusri menyebut, RJ merupakan kapten, yang mengatur sebelum melancarkan aksi.

BACA JUGA: Waspada, Perampok Kepala Puskesmas Kayu Jao Masih Berkeliaran, Begini Modusnya

Selain itu, dia juga pemilik ide untuk melakukan perampokan, menodongkan celurit ke arah penjaga toko sembari minta ditunjukkan tempat brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas di lantai.

Selanjutnya, tersangka WAM menodong pegawai Alfamart menggunakan pisau dan bersama RJ mengambil uang yang ada di brankas di lantai dua dan membawa kabur uang Rp36.735.00.

Berikutnya, MFA menerobos masuk membuka rolingdoor dan langsung menodongkan celurit ke arah pegawai alfamart dan mengawasi situasi lantai bawah.

Terakhir, AG menyediakan kontrakannya untuk merencanakan dan menyiapan pistol korek api.

Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku.

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan patroli terlebih dahulu. Jika menemukan sasaran, mereka langsung melancarkan aksinya.

Saat melancarkan aksi, para pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata ke karyawan tempat mereka beraksi.

"Para Pelaku berkeliling mencari sasaran yaitu minimarket yang buka dan dalam keadaan sepi. Jika ada target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada karyawan minimarket minta ditunjukkan tempat penyimpanan uang," katanya.

Para pelaku mengaku sudah empat kali melancarkan aksinya.

Adapun, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumah barang bukti di anataranya senjata api korek api, celurit, pakaian yang digunakan saat beraksi, hp.

Atas perbuatan mereka, lara pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler