Polisi Bekuk Dua Penjambret Gitaris Tipe-X

Rabu, 12 Februari 2020 – 02:03 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku jambret terhadap gitaris grup band Tipe-X, Saepudin alias Yoss. Kedua pelaku diketahui berinisial RK dan RFK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku telah menjambret telepon genggam korban. “Dua ditangkap, dan satu lagi masih buron,” ujar Yusri, Selasa (11/2).

Yusri menuturkan, RK berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon genggam korban. Kemudian RFK sebagai penadah barang hasil curian. Sedangkan satu buron lagi bertugas sebagai joki motor untuk membantu RK kabur usai beraksi.

Komplotan ini biasa beraksi di kawasan Jakarta Utara. Sejauh ini mereka mengaku baru lima kali beraksi. Namun, polisi tak mau percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan. Target mereka adalah korban yang lengah ketika asyik memainkan telepon genggamnya di bahu jalan.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)

BACA JUGA: Rasain! Dua Penjambret Ini Tertangkap Saat Sedang Belanja Online Shop


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler