Polisi Bekuk Dua Pria Pemeran Adegan Mesum di Gimnastik

Minggu, 21 Januari 2018 – 16:25 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok menangkap dua pria yang menyebarkan video intim yang dilakukan di salah satu tempat gimnastik. Keduanya adalah Rudi Saputra (22) dan Muchin alias Aris alias Ucil (32) yang ditangkap di Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Kabag Humas Polres Depok AKP Sutrisno mengatakan, keduanya melakukan adegan mesum dan direkam di tempat gimnastik milik Yos Desambra yang ada di Depok.

BACA JUGA: Video Begituan Mirip Marion Jola Viral, Ini Rencana Polisi

“Kedua pelaku kami tangkap Sabtu (20/1) malam sekira pukul 23.00,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Minggu (21/1).

Kedua pelaku dalam video mesum itu kemudian menyebarkann video tersebut melalui media sosial.

BACA JUGA: Ada yang Punya Anak Istri Tapi Doyan Cowok juga

Menurut Sutrisno, dari pengakuan pelaku, mereka merekam dan menyebar video itu dengan maksud memasarkan diri sebagai pemuas nafsu penyuka sesama pria.

“Dari penangkapan ini kami sita satu kaus oblong putih yang dipakai saat beradegan dan tiga unit telepon genggam,” tambah dia.

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Pesta Natal di Sebuah Pantai Sydney

Sutirsno menambahkan, pelaku ditangkap karena pemilik tempat gimnastik merasa dirugikan, Pasalnya kedua pasangan homoseks itu merekam video di tempat usahanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Siapa Ini Nekat Berindehoi di Bus Hingga Jadi Viral?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler