Polisi Bekuk Komplotan Maling yang Biasa Jual Hasil Curian Lewat Facebook

Jumat, 20 Maret 2020 – 16:53 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk 12 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Jadetabek. Para pelaku yang berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J itu dibekuk dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, 12 pelaku ini berbeda-beda kelompok. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda-beda.

BACA JUGA: 3 Langkah Preventif Pencurian Pelek Mobil di Parkiran

Namun, modus pencurian yang mereka lakukan tak jauh berbeda. Biasanya pelaku mengawasi target lokasi, melancarkan aksi, lalu menjual motor hasil curian ke penadah.

"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (20/3).

BACA JUGA: Data Terbaru: Pasien Positif Corona di Indonesia Mencapai 369

Yusri memerinci, tersangka FA telah mencuri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan. Dirinya adalah pemain tunggal. Lalu tersangka AJ mencuri motor dibantu rekannya berinisial E yang hingga kini masih buron. Hasil curian kemudian dijual kepada penadah yakni tersangka H seharga Rp 2 juta per unit.

Lalu, tersanga FH dan AL yang biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara biasa menjual hasil curiannya lewat media sosial Facebook. Setelah ada calon pelanggan, mereka bertemu di pinggir jalan atau stasiun.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Balita Positif Corona Pertama di Yogyakarta Sembuh Total

Selanjutnya, kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat dan mengaku baru empat kali beraksi.

Sedangkan kelompok terakhir terdiri dari empat tersangka yaitu I, RA, A, dan J. Biasanya mereka beraksi di daerah Tangerang Selatan.

Pengakuannya mereka baru beraksi dua kali dan mereka menjual hasil curian melalui Facebook kemudian bertemu dengan calon pembeli. Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tandas Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler