Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dengan Pancingan Istri

Senin, 11 September 2017 – 15:05 WIB
Pelaku curanmor Kadek Suantara Jaya (25) alias Glodog (kaus putih) digelandang jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Foto: Anom Suardana/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Jembrana, Bali menangkap Kadek Suantara Jaya (25) alias Glodog yang menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi membekuk Glodog dengan cara memancingnya agar muncul di sebuah lokasi.

Pemburuan terhadap Glodok bermula ketika polisi menerima laporan dari Putu Eka Wijaya (31), warga Gilimanuk, Jumat (8/9). Wijaya melapor ke polisi karena telah kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun warna silver bernomor DK 2218 CG.

BACA JUGA: Si Jawara Kampung Ditangkap Polisi, Heboh!

Kecurigaan polisi tertuju ke Glodog. Sebab, ada saksi bernama Kadek Pardita alias Dek Cil yang mendapat pesan melalui Facebook dari Sisiani yang tak lain istri Glodok.

Dek Cil mendapat pesan dari Sisiani yang sedang berada di Desa Kalipuro, Banyuwangi. Sisiani juga menyinggung tentang sepeda motor silver yang ada di rumah temannya di Kalipuro.

BACA JUGA: Jokowi Minta BPN Cekatan soal Sertifikasi Tanah

Dari pesan Sisiani pula polisi tahu bahwa Glodog berada di Denpasar. “Berdasar keterangan singkat tersebut, kami mencari barang bukti sepeda motor ke Kalipuro, Banyuwangi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut GilimanukAKP Komang Muliyadi.

Ternyata, sepeda motor yang dicuri Glodok ada di rumah Ahmad Baroji, warga Bangun Rejo, Pasucen,  Kalipuro,  Banyuwangi. Baroji mengaku membeli sepeda motor itu dari Glodog.

BACA JUGA: Raisa dan Hamish Daud Memulai Bulan Madunya di Bali  

Polisi lantas mengamankan sepeda motor itu sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengajak Sisi menuju Denpasar.

Polisi lantas meminta Sisi memancing Glodog untuk menjemputnya di Terminal Ubung. Ternyata Glodog muncul dan polisi langsung membekuknya di depan salah satu minimarket dekat Terminal Ubung.

“Glodog kami bawa ke kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.(rb/nom/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... The Hydrant Kembali Diundang Manggung di Viva Las Vegas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
curanmor   Gilimanuk   Bali  

Terpopuler