jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi menangkap empat orang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) Tiga Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami, Mukomuko, Bengkulu.
Pelaku berinisial AM (20) warga Desa Rami Mulya, Mukomuko, DK (17) warga Desa Rami Mulya, WY (51) warga Desa Sido Rejo, Bengkulu Utara, dan MO (42), warga Desa Argo Sari, Jambi.
"Empat pelaku pembalakan liar hutan ini ditangkap pada Senin (21/6) setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Kecamatan Air Rami," kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, Selasa (22/6).
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil truk jenis Hino Type Dutro130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK dan kayu sebanyak 215 batang dengan berbagai ukuran.
BACA JUGA: Duar, Duar! Polisi Berhamburan Keluar, Ada yang Bawa Senpi Laras Panjang dan Pistol
Polisi menjerat empat pelaku pembalakan liar dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia mengatakan kronologis penangkapan pada Senin (21/6) sekitar pukul 19.30 WIB Unit Tipiter mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Kecamatan Air Rami.
Setelah mendapatkan informasi, katanya, Unit Tipiter Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan terhadap pengangkut hasil hutan kayu dan petugas menanyakan dokumen perizinan terkait legalitas asal-usul dan izin angkut kayu olahan.
"Akan tetapi, pengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang ditanyakan petugas sehingga petugas membawa pengangkut beserta barang bukti kayu dan alat angkut yang digunakan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti