jpnn.com, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Dua Pria Diduga Gay Tepergok Berbuat Terlarang di Musala
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai muncikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarangdi sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
BACA JUGA: Innalillahi, Brigpol Angga Kurniawan Meninggal Dunia secara Mengenaskan
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi