Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel

Jumat, 06 Desember 2024 – 21:41 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar prakti judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp 2 miliar. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel berhasil membongkar praktik judi online (judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp 2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penggerebekan di Ruko Puri Mantion di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.

BACA JUGA: PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai

"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," kata Kapolres Tansel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Jumat.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Di mana, mereka diketahui sebagai pengelola situs judol 'Djarum Toto' dengan peranan yang berbeda.

BACA JUGA: Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol

Adapun dari ketujuh tersangka itu, di antaranya berinisial NAD, 30, menjadi pimpinan pemasaran. MA, 26, pembuat situs domain.

Kemudian, lanjut Victor, tersangka BMM, 28, ABK, 20, BSA, 20, bertugas sebagai editor foto dan video. Lalu, VNA, 30, serta RAK, 28, berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Tato.

BACA JUGA: Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol

"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. Memang banyak jenisnya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.

"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.

Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.

Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler