jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat penyedia buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
"Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Selasa.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag
Dia mengatakan ketujuh pelaku itu ditangkap di kawasan Cilincing pada Kamis (25/2), adapun inisial mereka yakni S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56) dan A (38).
Barang bukti yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut meliputi enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau.
BACA JUGA: Ribuan Pasang Buku Nikah Dicuri, Kemenag: Semoga Pelaku Segera Ditangkap
Para pelaku mengaku satu pasang buku nikah palsu dijual dengan harga Rp3,5 juta.
Sesuai keterangan pelaku, lanjut Yusri, buku nikah palsu tersebut akan digunakan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau indekos dan lainnya.
BACA JUGA: Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggunaan Buku Nikah Ilegal
Para pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Motif jaringan sindikat para pelaku pemalsu buku nikah tersebut adalah sebagai mata pencaharian guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," kata Yusri.
Tujuh pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsung Galaxy A32 Melantai, Berapa Harganya?
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha