Polisi Bongkar Prostitusi Anak SMP di Pontianak

Kamis, 27 Juni 2013 – 13:54 WIB
PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pontianak kembali melakukan penggerebekan sebuah hotel yang disinyalii dijadikan lokasi prostitusi di Jalan Alteri Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sepasang pasangan mesum yang melibatkan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sungai Raya dan seorang laki-laki beristri.

Kepala Bagian Humas Polresta Pontianak Ajun Komisaris Polisi, Slamet mengungkapkan penggerebekan itu berawal dari laporan orangtua korban yang mengetahui anaknya sering nongkrong di hotel tersebut. Mengetahui hal itu, orangtua korban meminta bantuan aparat kepolisian Sungai Raya untuk menindaklanjuti. Alhasil, aparat pun melakukan penggerebekan di sebuah kamar No. 10 di hotel itu. Dalam sebuah kamar itu seorang ABG berinisial A (14) bersama seorang pria beristri berinisial R (35) warga Ketapang. “Penggerebekan ini berdasarkan laporan orangtua korban. Dan kemudian kita tidak lanjuti dengan melakukan penggerebekan,” kata Slamet seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Kamis (27/6).

Pasangan mesum ini pun kemudian digiring ke Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil periksaan pasangan ini melakukan sebanyak dua kali selama menginap di hotel tersebut,” lanjutnya.

Slamet mengatakan, selain pasangan mesum tersebut, juga ditemukan dua ABG lainnya yang juga teman sekolah A dan dua pria. “Sebenarnya tidak hanya A dan R yang berada di kamar hotel itu. Tetapi ada empat orang lainnya, yakni dua perempuan dan dua laki-laki. Namun saat penggerekan mereka sedang keluar. Menurut keterangan, mereka sudah berada di hotel itu sejak Minggu,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi sindikat perdagangan anak di bawah umur. “Kita masih selidiki, apakah ada indikasi sindikat perdagangan anak,” katanya.

Sementara itu menurut mengakuan tersangka R, dirinya ditawari oleh rekannya berinisial P, yang hingga kini masih dinyatakan DPO. “Niat saya datang ke Pontianak, mau ke kantor. Karena hari minggu, kantor tutup. Sama kawan disuruh nginap di hotel Sri Kandi. Setelah sampai di hotel saya ditawari oleh teman saya, mau pakai perempuan ndak. Saya bilang ada kah perempuannya. Dia bilang ada ABG,” kata pria beristri ini.

Tak lama setelah itu, laki-laki berinisial P pun datang bersama temannya dan membawa tiga ABG yang usianya sekitar 14 tahun. Dari tiga ABG itu, oleh R dipilih salah satu dan dikencaninya."Saya hanya pilih satu aja. Sisanya saya tidak "pakai"," akunya.

Dalam transaksi itu, R membayar A sebesar Rp500 ribu sekali kencan. "Saya bayar Rp500 ribu. Dan saya hanya pakai sekali aja," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, R dijerat Undang-Undang Perlindungan anak.

Ditambahkan Slamet, untuk tahun 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus pelecehan seksual dengan melibatkan anak dibawah umur. “Hingga bulan Mei 2013 ini, sedikitnya ada 45 kasus. Namun demikian ada 28 kasus yang berhasil diselesaikan,” pungkasnya. (arf/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandit Rampok Tempat Kursus Bahasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler