Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Wow di Muaro Jambi

Minggu, 11 November 2018 – 23:37 WIB
Muncikari yang diamankan Polda Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MUARO JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil membongkar prostitusi online melalui media sosial Facebook.

Seorang muncikari berhasil dibekuk. Dia adalah RDP, 21, warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay Bermodus Pijat di Batam

Seperti dilansir Jambi Ekspres hari ini, RDP mengaku memposting foto perempuan ABG di Facebook untuk menarik pria hidung belang.

Para ABG tersebut ditarif mulai Rp 1,6 hingga Rp 1,8 juta sekali kencan dengan pria hidung belang.

BACA JUGA: Terungkap, Prostitusi Online Gay di Batam Layani Turis Asing

"Saya posting foto para binaan di Facebook terus saya cantumkan nomor Handpone saya. Jika ada yang berminat silahkan hubungi nomor Saya itu," katanya.

Dia mengaku menjajakan perempuan binaannya tersebut ke lelaki hidung belang dengan harga Rp1,6 hingga 1,8 juta. "Dari itu saya mendapat bagian Rp 1 juta," sebutnya.

BACA JUGA: 3 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Dibekuk

Dia mengaku jika melakukan perbuatannya sebagai mucikari tersebut merupakan kali pertama. "Baru pertama kali langsung ketangkap bang. Ini merupakan pelanggan pertama yang didapat," tutupnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimum, AKBP Syarif Rahman, mengatakan, pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di loby Hotel Fortuna sedang menunggu Pekerja Sek Komersil (PSK) binaannya yang sedang melayani dua pria hidung belang di kamar hotel Nomor 107 dan 108.

"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB," katanya.

Sebelum menangkap mucikari muda tersebut, sambungnya, timnya telah mengamankan dua pasangan didalam Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

"Kita sudah mengamankan dua pasangan. Baru kita tangkap mucikarinya," paparnya.

Kedua ABG yang dijajakan Riri ke pria hidung belang tersebut yaknki, FRN, 21, Warga Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur, dan AL, 18, warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung keduanya beserta pasangannya.

"Keduanya kita sudah mintai keterangan dan berstatus saksi masih," ucapnya.

Akibat perbuatannya, RDP terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantsan perdagangan orang atau pasal 296 KUHAPidana. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prostitusi Online Dibongkar, Begini Cara pesan Ceweknya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler