Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang, Muncikarinya AS dan SR

Selasa, 31 Agustus 2021 – 04:04 WIB
Muncikari prostitusi online dibekuk Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri (dua dari kiri), Sabtu (28/8). FOTO: Polsek Panongan for Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Panongan, Tangerang, Banten.

Dua orang muncikari yang biasa beroperasi di Citra Raya, Panongan, dicokok di tempat berbeda.

BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Lapor Polisi, Meresahkan, Bahaya

Modus tersangka AS (25) dan SR (22) mengiming-imingi perempuan bekerja sebagai penjaga toko, namun kenyataannya dijadikan sebagai PSK. Para pelaku mencari perempuan dari Lampung.

“Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri dilansir dari Tangerang Ekspres.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

“Ini tindakan perdagangan manusia juga,” tambahnya.

Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.

Ternyata tawaran AS hanyalah akal-akalan. Sebab, saat tiba di Tangerang, perempuan yang dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka membawa wanita dengan iming-iming bekerja di toko. Tetapi justru menjalani prostitusi,” katanya.

Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.

AS kemudian membuka booking online. “Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka melalui aplikasi MiChat,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu SR.

SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

Saat melakukan penangkapan tersangka, polisi juga mendapati tiga perempuan.

Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan satu telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya. (sep/din/tangerangekspres)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler