Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Agam, Ternyata Begini Cara Pesan Ceweknya

Sabtu, 16 Mei 2020 – 23:25 WIB
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus prostitusi online, Jumat (15/5). Foto: ANTARA/Yusrizal

jpnn.com, LUBUKBASUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan tiga orang diduga sebagai muncikari dari sebuah indekos di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, Agam, Sumbar, Rabu (13/5) 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat mengatakan ketiga muncikari itu dengan inisial YP, 18, warga Tanjungmutiara, IPS, 20, warga Lubukbasung dan RP, 26, warga Lubukbasung.

BACA JUGA: Kisah 6 Warga Diadang 3 Harimau Sumatera, Ada yang Memanjat Pohon hingga Sembunyi

"YP dan IPS dengan jenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan telpon genggam tiga unit dan uang tunai Rp250 ribu," katanya.

Pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar itu berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

Atas laporan itu, polisi menuju lokasi indekos untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari.

Ketiga muncikari itu langsung ditangkap dan korban dijadikan sebagai saksi dalam mengembangkan kasus itu.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, nih Muncikarinya

"Kami masih mengembangkan kasus itu dan apakah korban masih ada. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam," tegasnya.

Ia menambahkan, muncikari YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui WhatsApp.

Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke indekos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250 ribu.

Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.

"Korban sudah dua kali melayani tamu di indekos itu," katanya.

BACA JUGA: Rumah di Jalan Gatot Subroto Itu Bikin Penasaran, Setelah Diperiksa, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler