Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Pikap di 12 TKP, Tak Disangka

Rabu, 17 Agustus 2022 – 20:31 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku sindikat pencurian mobil pikap di sejumlah wilayah Kota Palembang dan Banyuasin.

Dari sindikat curanmor ini, polisi menangkap empat tersangka dan dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat ditangkap.

BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Dua tersangka tersebut ialah Adi Wijaya (35), warga Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Rio Apriansyah (35), warga Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni, Makmur (48), warga Provinsi Jambi dan Hariyanto (42), warga Desa Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Kick Off Barito Putera vs Bali United Dimajukan, Begini Komentar Suporter

Keempat pelaku tersebut ditangkap terpisah,  Minggu (14/08) malam lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini turut disita satu unit mobil HRV warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Serta juga ada lima unit mobil terdiri dari Mitsubishi Triton double cabin warna putih, Mitsubishi Starada single cabin, dua unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih, yang merupakan hasil curian para pelaku.

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan para pelaku sengaja mengincar mobil jenis pikap lantaran minim pengaman tambahan seperti alarm.

"Mereka beraksi pada dini hari, dimana kondisi tersebut pemilik dalam kondisi lengah," ungkapnya. Rabu (17/8)

Selain itu, para pelaku juga mengincar mobil yang diparkirkan oleh pemiliknya berada di pinggir jalan.

"Dua pelaku kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Kami masih mengembangkan kasus pencurian spesialis pikap ini," ujarnya.

Dia melanjutkan, dari catatan polisi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 12 kali, di mana 11 di antaranya terjadi di Palembang, dan satu terjadi di luar Palembang.

Dari 12 TKP tersebut, selain mobil pikap sindikat ini juga pernah membawa kabur satu unit truk bermuatan galon. Dua unit motor jenis matik di Palembang.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP  dengan ancaman tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler