Polisi Buka Paksa Rumah Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Kamis, 22 November 2018 – 11:10 WIB
Salah satu saksi mata saat dimintai keterangan di rumah korban keluarga Nainggolan yang tewas dibunuh sekeluarga. (Yurizkha Aditya/PojokBekasi.com)

jpnn.com, BEKASI - Polisi membuka paksa rumah korban pembunuhan Daperum Nainggolan di Bojong Nangka 2, Pondok Melati, saat gelar rekonstruksi, Rabu (21/11) kemarin.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto, menjelaskan, pembukaan paksa karena kunci rumah korban hilang di tangan tersangka Haris Simamora.

BACA JUGA: Haris Simamora Beringas, Sangat Sadis!

“Pintu masuk dan pintu keluar yang digunakan tersangka dari pintu depan ini, kuncinya dibawa pelaku dan hilang karena itu harus dibuka paksa,” ucapnya.

Indarto juga menjelaskan adegan secara lengkap direka ulang oleh penyidik bersama Haris.

BACA JUGA: Iin Dibunuh Karena Kurang Memberikan Uang Tip Kepada Nissa?

“Reka ulang itu dimulai dari pelaku datang, mengeksekusi para korban, melarikan diri, hingga terakhir menyimpan kendaraan roda empat yang dicuri dari TKP,” tuturnya.

Dalam Rekonstruksi, semua ada 62 adegan di 6 titik. 37 adegan terbanyak dilakukan di lokasi Pembunuhan di Rumah Korban, Bekasi.

BACA JUGA: Pembunuhan 1 Keluarga, Haris Peragakan 62 Adegan di 6 Lokasi

Dikatakannya, Haris menghabiskan satu keluarga tersebut pada adegan ke-8, sementara pembunuhan pada adegan ke-12 dan 13.

Korban tidak melawan tersangka, tapi saat dipukul satu kali korban perempuan masih bergerak lalu dipukul lagi yang kedua.

“Untuk memastikan korban meninggal, tersangka memukul lagi ke bagian leher kedua korban,” jelas dia.

Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil korban yang terparkir di halaman.

“Setelah ini kami akan rekonstruksi dia ke kos-kosan, dia membuang linggis sampai dia menyimpan kendaraan yang dibawa dari TKP yang dicuri,” katanya.

“Sampai dia pergi kabur di Garut menggunakan bis di terminal Cikarang, kami akan reka ulangkan semua,” sambung Indarto.

Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Tujuannya apa? Tujuannya untuk menguatkan alat bukti sehingga proses tahap satu di kejaksaan tidak ada hambatan,” katanya.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Hari ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler