Polisi Buru Edwin Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Selasa, 23 November 2021 – 12:05 WIB
Aktris Nirina Zubir hadir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu Edwin Riduan, satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.

Dalam waktu dekat, polisi bakal segera mengeluarkan status DPO terhadap tersangka Edwin.

BACA JUGA: Teuku Ryan Bongkar Rahasia Ria Ricis di Ranjang

"Nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11).

Menurutnya, Edwin Riduan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Rizky Billar Kehilangan HP, Atta Halilintar Bilang Begini

Edwin dengan tersangka notaris Ina Rosaina seharusnya diperiksa polisi pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11).

Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: 4 Pengakuan Celine Evangelista Soal Stefan William, Nomor 3 Tentang Perempuan Lain

Polisi kemudian melakukan perburuan, namun baru tersangka Ina yang berhasil ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Petrus menduga tersangka Edwin telah melarikan diri untuk menghindari petugas.

"Ini masih dalam pencarian kami," bebernya.

Petrus mengatakan pihaknya mengimbau tersangka Edwin bersikap kooperatif agar segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," tambahnya.

Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.

Tiga di antaranya sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler