Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus

Senin, 23 November 2020 – 22:19 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak kepolisian kini memburu dua orang pemasok sabu-sabu untuk pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

"Kami masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Diketahui, keponakan Ashanty itu ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

BACA JUGA: Millen Cyrus dan JR Diduga Tengah Berkencan saat Digerebek Polisi

Dari hasil pemeriksaan, Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. ia kemudian diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Di Kamar 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Trik Begituan Agar Hamil Anak Cowok, Begini Katanya

Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi. Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820.

Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler