Polisi Buru Pemilik Miras Cap Tikus

Kamis, 03 Januari 2013 – 21:50 WIB
TIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua masih memburu dua terduga pemilik satu ton lebih miras tradisional jenis cap tikus (CT) yang diamankan Polres Mimika dalam razia miras di dalam KM Tatamailau, Pelabuhan Nusantara, Pomako, Minggu (30/12) lalu. Dua warga yang diburu berinisial ST dan MH, yang diduga merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini,  kepada Radar Timika (JPNN Grouo) di Graha Eme Neme Yauware mengatakan, bahwa dalam razia lalu, dua petugas kapal masing-masing AS sebagai Mualim I dan MR sebagai Komandan Security KM Tatamailau diamankan dan diperiksa terkait temuan barang bukti di dalam gudang Kapal. Namun menurut Kapolres, dua petugas kapal tersebut sementara ini statusnya hanya sebagai saksi, dan tidak ditahan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mursaling pada kesempatan yang sama menambahkan, kedua petugas Kapal masing-masing Mualim I dan Komandan Security KM Tatamailau statusnya saat ini masih menjadi saksi. “Kita periksa mereka sebagai saksi. Kalau penetapan tersangka, itu tergantung pengembangan,” kata AKP Mursaling seperti yang dilansir Radar Timika, Kamis (3/1).

AKP Mursaling menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, diperoleh keterangan bahwa pemilik miras tersebut masing-masing adalah ST dan MH yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Utara. Namun, keduanya melarikan diri saat Kapal bersandar di Pelabuhan Sorong.

“Pemiliknya masih kita cari. Karena waktu kapal sandar di Sorong, mereka melarikan diri.” ujarnya.

AKP Mursaling merincikan, barang bukti yang saat ini diamankan diantaranya 16 Jerigen ukuran 5 liter berisi miras, 12 Botol ukuran 1.5 Liter berisi miras, 5 Kantong Plastik berisi miras masing-masing sekitar 5 liter dan 39 botol ukuran 600 ml berisi miras. Sehingga jumlah total barang bukti yang saat ini diamankan sebanyak 1170,9 liter miras jenis CT.

Untuk diketahui, jajaran Polres Mimika pada hari Minggu (30/12) pagi mengamankan Mualim I dan Komandan Security KM Tatamilau lantaran ditemukannya miras dalam kapal tersebut saat dilakukan razia.

Operasi razia miras yang berbuntut penahanan AS itu sempat mengakibatkan KM Tatamailau menunda keberangkatan selama kurang lebih empat jam di Pelabuhan Pomako.

AS akhimya ditahan setelah polisi menemukan sedikitnya 2 ton miras CT yang disimpan rapi diantara Dek 4 dan Dek 5 KM Tatamailau. Tumpukan miras tersebut ditutupi minuman mineral  yang akan diturunkan di Pelabuhan Pornako. Namun belum sempat barang tersebut diturunkan, pihak kepolisian lebih dahulu menggerebeknya.(sms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Libur, Gaji Puluhan PNS Dipotong

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler