Polisi Cari Keterlibatan Keluarga dalam Pelarian Maria Pauline Selama 17 Tahun

Jumat, 24 Juli 2020 – 18:43 WIB
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan oleh tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL).

Selain fokus pada tindak pidana Maria, Bareskrim juga mulai mencari tindak pidana lain yang diduga melibatkan keluarga Maria.

BACA JUGA: Inilah Daftar Barang Bukti Kasus Maria Pauline Lumowa

Tindak pidana itu adalah upaya melindungi Maria dari jeratan hukum. Pasalnya, Maria diketahui sudah berstatus buron selama 17 tahun lamanya.

“ini dalam pengembangan, dalam pemeriksaan (dugaan keluarga menyembunyikan Maria),” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Berita Duka dari Surabaya

Menurut Ahmad, apabila nanti didapati indikasi pelanggaran pidana, maka kepolisian bakal melakukan penetapan tersangka terhadap keluarga Maria.

“Kalau dalam pemeriksaan ada tersangka baru, nanti akan disampaikan,” sambung Ahmad.

BACA JUGA: Imam Masjid Ditusuk Saat Pimpin Doa, Pelaku Datang dari Arah Mimbar, Terekam CCTV

Perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak ini juga mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap Maria yang membobol dana sebesar Rp 1,2 triliun itu masih terus dilakukan.

“Saya sampaikan, tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL, saya ulangi sedang berlangsung,” tambah Ahmad.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler