Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 20 September 2024 – 00:01 WIB
Para pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak enam pemuda ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara.

Enam pemuda itu bernama Rico Sandova (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, Raden Ricky (20) warga Semarang Barat, Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan enam pelaku tersebut merupakan dari dua geng yang berbeda. Yakni grup All Star dan grup Witchsel.

"Tersangka utama yaitu Rico, Raden Ricky, Bagas Rizky mereka yang membacok korban Muhammad Tirza Nugroho (21) mahasiswa Udinus hingga tewas," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (19/9).

Awalnya kedua geng itu saling tantang lewat siaran langsung media sosial (medsos) Instagram. Mereka sepakat tawuran di Jalan Tumpang, Kecamatan Gajahmungkur pada Selasa (17/9) pukul 03.00 dini hari.

"Jadi, saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek," kata Kombes Irwan.

Menjelang waktu kesepakatan, kedua kelompok tersebut kejar-kejaran di Jalan Kelud Raya Kota Semarang. Di saat bersamaan korban melintas berboncengan dengan temannya.

Nahas, korban dan temannya jatuh setelah tersenggol mobil yang melintas. Saat itu juga keduanya dianggap sebagai lawan tawuran pelaku. Korban dibacok beberapa kali.

"Kemudian Tersangka membacok korban yang masih di atas motor di bagian paha kaki kiri sehingga korban terjatuh dari motor, kemudian dua pelaku lainnya ikut membacok bagian badan korban," katanya.

Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran. Kombes Irwan menyatakan masih ada pelaku lain dalam insiden ini yang dikejar aparat kepolisian.

"Untuk pelaku yang lain masih kami lakukan pengejaran dan akan kami hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya 

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Kombes Irwan.(mcr5/jpnn)

BACA JUGA: Bentrok 2 Ormas di Cianjur Dipicu Video Provokasi, Beberapa Orang Luka Bacok

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Korban Pembacokan Tawuran Geng Motor di Lampung Selatan Kritis


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler