Polisi Ciduk Simpatisan FPI Karena Hina Guru Sekumpul di Media Sosial

Rabu, 23 Desember 2020 – 10:05 WIB
FA (30) salah satu simpatisan FPI yang ditangkap Polda Kalteng karena menghina Abah Guru Sekumpul. Foto dok Humas Polda Kalteng.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse KrIminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membekuk salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) pada Selasa (22/12).

FA ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

BACA JUGA: Bu Risma jadi Mensos, Ernest Prakasa: Kado Perayaan yang Indah di Hari Ibu, Saya Doakan jadi Presiden Sekalian

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.

"Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Ribuan Jemaah Haul Guru Sekumpul Tumbang

Adapun pelanggaran ITE ini dilakukan pelaku melalui postingan melalui akun Instagram sry_mutmut_zee.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya banyak menemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat, bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

BACA JUGA: Gantikan Boy William di Indonesian Idol, Daniel Mananta: What a Surprise, 2020 Enggak Bisa Ditebak

"Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," terangnya.

Lanjut Pasma menerangkan, pelaku merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler