Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Astaga

Kamis, 30 April 2020 – 14:37 WIB
Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti berupa petasan. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu menggagalkan peredaran petasan jenis korek sebanyak 5 juta butir dan mengamankan dua orang tersangka.

"Petasan yang kami sita dari dua orang berinisial CS (44) dan PK (33) sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek," kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, Kamis (30/4/).

BACA JUGA: Mobil Avanza Ditinggal di Pinggir Jalan, Isi di Dalamnya Bikin Gempar

Dua orang yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga keneknya, di mana keduanya terbukti membawa petasan jenis korek saat berada di jalan.

Pada waktu itu, lanjut Nanang, Satreskrim Polres Indramayu mendapatkan informasi adanya pengiriman petasan sebanyak 5 juta yang dibawa menggunakan truk.

BACA JUGA: Gerak-gerik Pria Ini Membuat Polisi Curiga

"Dan setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan, kemudian sopir dan keneknya langsung diamankan," ujarnya.

Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan di sana, apalagi saat ini merupakan bulan Ramadan, di mana identik dengan keramaian petasan.

Menurutnya, Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain, karena dua orang yang ditangkap hanya sebagai sopir truk saja.

"Yang jelas kami masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler