Polisi Dalami Kemungkinan Pembantu Hasut Pelaku Mutilasi

Jumat, 08 Maret 2013 – 23:13 WIB
Benget Situmorang.
JAKARTA - Tersangka pelaku mutilasi terhadap Darna Sri Astuti, Benget Situmorang, terlihat menyedot sebatang rokok kretek dalam-dalam di sela-sela pemeriksaannya oleh dua penyidik dari Kepolisian Resort Jakarta Timur. Sesekali, tangannya menjentikkan abu rokok ke dalam asbak yang berada persis di sebelah kanannya. Ia terlihat tegar, bahkan sama sekali tidak tergambar rasa bersalah di wajahnya.

Pria berambut cepak dengan jenggot panjang yang terlihat tidak terawat ini menjawab dengan tenang semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Hingga akhirnya, tanpa terasa proses pemeriksaan lanjutan yang digelar usai sholat Jumat, (8/3) di ruang Unit Kriminal Umum, Lantai 3 Polres Jaktim, berjalan lancar.

Sekitar 30 lebih  pertanyaan yang diajukan pemeriksa, dijawab dengan baik. Namun proses pemeriksaan belum berakhir. Sekitar Pukul 15.30 WIB, dua petugas terlihat membawa sosok mungil tersangka lainnya, Tini.

Ia merupakan mantan penjual jamu di terminal Kampung Rambutan, yang sejak beberapa bulan terakhir tingggal bersama Benget dan istrinya, Darna. Mereka tinggal bersama di rumah kontrakan mungil di bilangan Jalan Bungur Raya, Nomor 11, RT 11 RW 06, Kampung Rambutan.

Tini disebut-sebut sebagai membantu Benget dalam mengembangkan usaha jualan jamu, di samping jualan tuak yang dilakoni selama ini. Hingga Pukul 17.30 WIB, pemeriksaan masih terus berlanjut.

Kapolres Jaktim, Kombes Mulyadi Kaharani mengungkapkan, pihaknya masih terus menggali keterlibatan Tini yang juga menjadi pembantu bagi pasangan Benget-Darna. "Katanya pembantu. Tapi tentu menjadi Pekerjaan Rumah kita untuk terus mencari tahu. Rumah yang mereka tempati kan sangat kecil, apa mungkin terjadi pemukulan atau keributan pembantu nggak dengar," ujar Mulyadi menjawab pertannyaan tentang kemungkinan Benget membunuh atas hasutan Tini guna memuluskan hubungan asmara antara kedua tersangka pembunuhan itu.

Untuk sementara, kata Mulyadi, motif pembunuhan masih karena kecemburu Benget yang curiga Darna selingkuh dengan pria lain. "Tapi itu hanya keterangan sepihak. Masih dari tersangka, makanya terus kita gali," ujarnya.

Mulyadi menambahkan, Benget telah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Sementara Tini dikenai Pasal 55 karena dianggap turut serta dalam pembunuhan atas Darna itu.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah golok, dua buah pisau dan sebuah mobil angkot yang disewa tersangka untuk membuang bagian-bagian mayat korban di sepanjang Jalan Tol Cikampek sejak kilometer 2+200 hingga 3+700.

"Informasi pertama kali kita dapatkan dari masyarakat pengguna jalan tol yang curiga karena melihat ada kantongan yang dibuang satu-satu.  Setelah (Benget, red) kita tangkap, alasannya meminjam mobil untuk ngangkut barang pindahan. Disewa Rp 200 ribu," katanya.

Bagaimana dengan kondisi kejiwaan Benget? Mulyadi mengaku belum melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para pelaku. "Tapi selama pemeriksaan, jawaban-jawaban yang ia berikan cukup konsisten," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Benget, Djarot Widodo, mengungkapkan bahwa kliennya dilakukan karena dendam yang meluap-luap. "Katanya  korban tidak menjawab-jawab waktu ditanya benar apa tidak selingkuh. Dan siapa laki-laki tersebut. Kondisi ini membuat tersangka sangat emosi. Jadi pembunuhan dilakukan karena dendam yang meluap-luap. Karena sudah lama tersangka mengaku curiga," katanya.

Sebelumnya polisi menangkap Benget di rumahnya Jalan Bungur Raya, RT 11/06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 19:00, Rabu (06/03). Darna dibunuh pada Minggu (3/3) lalu karena motif asmara. Usai membunuh Darna, Benget lantas memutilasi dan membuang tubuh korban di jalan Tol Jakarta-Cikampek.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hercules dkk Sempat Berupaya Bubarkan Apel Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler