JAKARTA - Aje Juheri, orang tua dari istri ketujuh Eyang Subur melaporkan tindak kekerasan terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya, Selasa (30/4). Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ikut mendukung langkah ini dan berharap Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami mendorong Polda untuk menyelesaikan kasus ini agar istri Subur mendapatkan keadilan dari segi hukum," kata Komisioner Komnas Perempuan, Saur Tumiur Situmorang saat dihubungi JPNN via telepon, Rabu (1/5).
Komnas Perempuan juga telah menerima pengaduan orang tua Ani kemarin. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa sejak menikah Ani tidak boleh pulang ke rumah menemui orang tuanya.
"Bentuk kekerasannya, korban tidak pulang untuk menemui orang tuanya," jelasnya.
Komnas Perempuan menyatakan siap menerima pengaduan istri-istri Subur yang lain. "Kalau ada pengaduan dari istri Subur yang lain kami akan menerimanya dan mendukung," kata Saur.
Hanya saja, kata dia, Komnas Perempuan tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap Subur dan istri-istrinya. Sesuai mandat yang diberikan, Komnas Perempuan tidak diperkenankan untuk memanggil atau menyelesaikan kasus satu per satu.
"Komnas perempuan tidak berhak memanggil. Kami hanya memantau dan memberikan dukungan kepada korban," ujar Saur. (abu/jpnn)
"Kami mendorong Polda untuk menyelesaikan kasus ini agar istri Subur mendapatkan keadilan dari segi hukum," kata Komisioner Komnas Perempuan, Saur Tumiur Situmorang saat dihubungi JPNN via telepon, Rabu (1/5).
Komnas Perempuan juga telah menerima pengaduan orang tua Ani kemarin. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa sejak menikah Ani tidak boleh pulang ke rumah menemui orang tuanya.
"Bentuk kekerasannya, korban tidak pulang untuk menemui orang tuanya," jelasnya.
Komnas Perempuan menyatakan siap menerima pengaduan istri-istri Subur yang lain. "Kalau ada pengaduan dari istri Subur yang lain kami akan menerimanya dan mendukung," kata Saur.
Hanya saja, kata dia, Komnas Perempuan tidak bisa melakukan pemanggilan terhadap Subur dan istri-istrinya. Sesuai mandat yang diberikan, Komnas Perempuan tidak diperkenankan untuk memanggil atau menyelesaikan kasus satu per satu.
"Komnas perempuan tidak berhak memanggil. Kami hanya memantau dan memberikan dukungan kepada korban," ujar Saur. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 40 Persen Persiapan Pernikahan
Redaktur : Tim Redaksi