Polisi Disekap Pedemo, Dianiaya, Dihajar Sekop dan Batu

Selasa, 13 Oktober 2020 – 00:24 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti penganiayaan polisi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Seorang aparat kepolisian dianiaya saat aksi demo di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.

Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan.

BACA JUGA: Terungkap Oknum Perusuh Saat Aksi Demo di Bandung

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat.

Satu tersangka ditahan di Polres Karawang, dan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

BACA JUGA: Banjir Darah di Kafe Sanur Bali, Ngeri!

"Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10).

Erdi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

BACA JUGA: Pascademo Tolak RUU Ciptaker, Kontrakan Buruh Didatangi Petugas, Ini yang Terjadi

Di lokasi tersebut, seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dilakukan penganiayaan oleh para tersangka.

"Anggota kami dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," katanya.

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu.

Menurutnya, tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko sukarelawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa.

Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko sukarelawan itu.

"Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler