Polisi Gadungan Diciduk

Sabtu, 23 Maret 2013 – 11:48 WIB
KUPANG--Lorens Diaz (44) warga jalan Bajawa RT 43/RW 13 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Adonara Kabupaten Flores Timur itu diciduk tim Intel Brimobda Polda NTT di wilayah Pulo Indah Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (22/3).

Lorens ditangkap setelah Intel Brimobda mendapat laporan kasus dugaan penipuan dari Briptu Maxi Soni yang juga anggota Brimobda NTT. Dalam laporannya, Maxi mengaku kalau adiknya Jony Anin (16), telah ditipu oleh Lorens Diaz dengan mengaku sebagai anggota Intel Pers Polda NTT.

Tak hanya itu, kepada Jony, jelas Maxi, Lorens juga mengaku memiliki jaringan di Polda NTT dan sudah berpengalaman meluluskan banyak peserta tes masuk anggota Bintara polisi. Jony yang ingin menjadi anggota polisi pun langsung percaya begitu saja dengan cerita Lorens. Jony semakin yakin saat Lorens memperlihatkan sepucuk pistol yang diselipkan di pinggangnya, sehingga langsung meminta Lorens agar mau membantu mengurus dirinya menjadi anggota polisi.

Lorens kemudian meminta Jony memberinya uang senilai Rp 5 juta sebagai pembayaran awal, dengan catatan setelah lulus nanti baru ditambah. Jony pun langsung menyanggupi separuh dari permintaan Lorens dengan memberikan uang senilai Rp 2,5 juta, Kamis (21/3).

Jony yang juga warga Desa Bijeli Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU itu kepada Lorens mengaku sisa uang Rp 2,5 juta  akan diserahkan esoknya (kemarin, red).
Jony setelah menyerahkan uang kepada Lorens barulah mengaku curiga dengan kebenaran identitas Lorens sebagai anggota polisi, sehingga langsung menceritakan hal itu kepada kakaknya Maxi Soni.

Maxi yang mencoba mengecek identitas pelaku ke Polda NTT, ternyata mengetahui kalau tidak ada anggota Polda NTT yang bernama Lorens Diaz, sehingga membuat kecurigaannya semakin kuat dan memutuskan melapor ke pihak Intel Brimobda.

Untuk menangkap Lorens, Jony pun berpura-pura mengajak Lorens ketemuan di Pulo Indah untuk menyerahkan sisa uang Rp 2,5 juta. Saat bertemu Lorens, Jony ternyata datang dengan tim Intel Brimobda NTT yang dipimpin Kasi Intel Iptu Didin dan langsung menangkap Lorens.

Sementara itu, Lorens saat diinterogasi di ruang Intel Brimobda mengaku, dirinya dijebak. Menurutnya, penyerahan uang tersebut atas kesepakatan bersama antara dirinya dan Jony dan hal itu telah dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatangani bersama.

Sekadar tahu, Lorens usai diinterogasi pihak Intel Brimobda, langsung menyerahkan ke pihak Polsekta Kelapa Lima. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 juta dari tangan Lorens. (mg11/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditipu Dokter Gadungan, Duit PNS Rp 8 Juta Raib

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler