jpnn.com, MALANG - Seorang pria yang mengaku anggota Polri berinisial SZ ditangkap jajaran Polresta Malang Kota usai merampok pengendara sepeda motor bernama YAM, Rabu (19/2). Saat beraksi, polisi gadungan ini ternyata menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kasus tersebut bermula pada saat korban berkomunikasi dengan seorang tersangka perempuan berinisial MLA, yang berencana untuk bertemu di suatu tempat.
BACA JUGA: Perampokan Modus Pecah Ban, Ratusan Juta Rupiah Raib
"Tanpa disadari korban, ia berkomunikasi melalui chatting bukan dengan MLA, melainkan SZ. Setelah itu, SZ yang menggunakan telepon genggam MLA, bersepakat untuk bertemu," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Leonardus menjelaskan SZ yang merupakan kekasih MLA itu, merasa tidak terima dengan korban yang mengajak perempuan berusia 20 tahun itu, bertemu di sebuah vila yang ada di wilayah Malang Raya.
BACA JUGA: Ditinggal Suami Kerja, Istri Malah Berbuat Terlarang dengan Duda di Penginapan
Korban yang mengira akan bertemu MLA, pada awalnya ditemui tersangka lain berinisial S. Kemudian, korban MLA menemui korban YAM. Namun, tiba-tiba, SZ dan tersangka lain D, yang mengaku sebagai anggota kepolisian, memukul korban menggunakan senjata api mainan.
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan senjata api mainan, dan menuduh korban bertransaksi narkoba," kata Leonardus.
BACA JUGA: Satpam Kompleks TNI AL Dibacok Rampok, Tiga Jari Putus
Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Dau, Kabupaten Malang tersebut, membawa motor dan telepon genggam milik korban. Para pelaku menjual barang-barang hasil kejahatan itu kepada penadah berinisial DS.
Pelaku SZ mengaku bahwa Ia bersama rekan-rekannya melakukan hal tersebut tersebut lantaran kesal dengan korban, yang berkeinginan mengajak kekasihnya MLA untuk pergi ke sebuah vila.
"Saya kesal pacar saya mau diajak ke vila. Saya mau memukul takut, jadi lebih baik saya ambil barangnya," kata tersangka SZ.
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, tersangka penadah DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi