Polisi Gagalkan Penjualan ABG ke Papua Barat

Selasa, 02 April 2013 – 02:03 WIB
BAUBAU - Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polsek Pelabuhan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara menggagalkan dugaan kasus penjualan manusia (traficking), Minggu (31/3). Dari tiga gadis belia yang menjadi korban, dua di antaranya masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA di Kota Baubau.

Kapolsek Pelabuhan Murhum, AKP La Baco membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Kendari Pos (JPNN Group). Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya lalu bergerak dengan melakukan penjagaan dan memeriksa setiap penumpang yang akan naik ke KM Bukit Siguntang sekitar pukul 05.00 Wita. "Setelah kami pastikan ciri-ciri orangnya langsung kami amankan ke Polsek KPPP saat hendak menaiki tangga kapal," kata La Baco.
   
Ketiga korban anak baru gede (ABG) itu yakni, Leny (16) warga Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna dan masih duduk di bangku kelas I disalah satu SMA di Baubau, Flora (16) warga Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio yang juga  merupakan salah satu pelajar SMP kelas III disalah satu sekolah di Baubau. Sementara satu korban lainnya adalah, Melda (19) warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio.
   
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih dalam oleh anggota kami. Untuk dua korban memang masih dibawah umur dan berstatus pelajar," ungkapnya.
   
Selain mengamankan ketiga korban, anggota Polsek KPPP juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam kasus traficking tersebut. Diantaranya, Afrilia (22) warga Kendari bersama rekannya Dwi (24) warga Palatiga, Kelurahan Bukit Wolio Indah.
   
La Baco menjelaskan, Afrilia dalam menjalankan aksinya menjanjikan sejumlah gaji kepada para korban untuk bekerja sebagai pelayan di cafe 99 di Fak-Fak, Papua Barat.
   
"Afrilia perannya sebagai 'Mami' dalam kasus ini. Sementara peran Dwi sebagai penghubung. Dari pengakuan Afrilia di Fak-Fak sudah ada laki-laki yang menunggu yakni Enol di cafe karaoke 99," tambahnya.
   
Saat dikonfirmasi terkait pasal apa yang dikenakan oleh para pelaku, La Baco masih belum bisa memastikan. Hal tersebut dikarenakan kasus tersebut masih sementara ditangani oleh anggotanya. "Kita belum tetapkan pasal apa nantinya yang akan dikenakan. Jika sudah pasti nanti akan kami kabari teman-teman wartawan," tutupnya.
   
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, untuk kasus trafficking pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Murhum telah berhasil mengungkap dan menggagalkan sedikitnya empat kasus dalam waktu satu tahun. (cr5/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Togel Pemicu Tewasnya Kapolsek Menyerah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler