Polisi Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu-Sabu dengan Modus Ekspedisi Sembako

Rabu, 20 Mei 2020 – 16:53 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono merilis kasus narkoba di Merak, Banten. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 71 Kg dari wilayah Pekanbaru ke Jakarta.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima.

BACA JUGA: Oknum Polisi Gelapkan 83 Unit Mobil, Modusnya Ternyata Begini

“Kemudian, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan polda jajaran untuk melakukan pengungkapan,” kata Gatot saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor ASDP Merak di Merak, Cilegon, Rabu (20/5).

Jenderal bintang tiga ini menuturkan, para pelaku memakai jasa ekspedisi sembako untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Dua Pria Tewas Dibantai Sekelompok Orang Bersenjata Parang, Sadis Banget!

Pelaku menggunakan jalur logistik Sumatera-Jawa untuk pengiriman.

“Tim bersama Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam 'safe deposit box' yang dibawa truk PT AMP di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5),” urai Gatot.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Pesepak Bola Ini Langsung Didepak Manajemen

Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan kami tangkaptersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu-sabu," sambung Gatot.

Setelah melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kilogram sabu-sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang diperoleh bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi lima kilogram sabu-sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

"Dari situ, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang dikemas dalam lima bungkus di dus berisi tepung. Sopir dan kernet truk ekspedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan menangkap EA, 22, selaku tersangka yang berperan mengemas narkoba pada Minggu (8/5),” tambah Gatot.

Lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini menerangkan, total penyidik sudah mengamankan 71 kilogram sabu-sabu dari kasus ini. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan apakah ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap.

BACA JUGA: Tak Terima Diputusin Kekasih, Pria Ini Malah Bikin Heboh Warganet

Kini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler