LUWUK – Hanya dalam waktu semalam, Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggulung dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ribuan liter. BBM bersubsidi illegal jenis solar dan premium tersebut akan didistribusikan di dua tempat berbeda.
BBM sebanyak 4,5 ton yang ditangkap di KM Tiga Putri di pelabuhan rakyat, Luwuk, akan didistribusikan ke Taliabo, Provinsi Maluku Utara. Sedangkan BBM sebanyak 5 ton yang ditangkap di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, akan didistribusikan ke perusahaan nikel.
Kasat Intel Polres Banggai AKP I Made Darma, Jumat(11/1) mengatakan, penangkapan BBM yang Kecamatan Pagimana dalam jenis solar. Yang menangkap BBM ilegal itu adalah anggota Intel Polres Banggai pada pukul 05.00 dini hari.
BBM bersubsidi ilegal jenis solar itu, direncanakan akan didistribusikan ke salah satu perusahaan nikel di Kecamatan Pagimana. Pendistribusian BBM bersubsidi ilegal tersebut, nyaris lepas dari pengawasan dan penangkapan polisi, karena modusnya menggunakan mobil tangki BBM.
“Kami hampir terkecoh dengan modus dan cara yang digunakan para penimbun dalam mendistribusikan BBM tersebut. Kami mengira, mobil tangki yang memuat BBM jenis solar akan didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar UMum (SPBU),” katanya.
Setelah diselidiki kata Kasat Intel, mobil tangki yang memuat BBM ilegal tidak memiliki dokumen, bahkan segel yang digunakan sangat diragukan. Untuk memastikan kebenarannya, petugas menahan membawa BBM bersubsidi illegal ke Mapolres Banggai untuk diselidiki lebih lanjut.
Kini, mobil tangki dan BBM ilegal jenis solar telah ditahan di Polres Banggai untuk diproses lebih lanjut sesuai hokum yang berlaku. Mengenai siapa pemiliknya, nanti ditanyakan langsung kepada Kapolres Banggai AKBP Jossy Kusumo, SH.
Selain penangkapan BBM ilegal di Pagimana, Buser Polres Banggai juga menangkap BBM bersubsidi illegal di pelabuhan Rakyat Luwuk. Penangkapan BBM itu, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan KM Tiga Putri memuat BBM ilegal yang akan didistribusikan ke Taliabo, Maluku Utara.
Namun, pihaknya tidak mengetahui kronologis penangkapan BBM bersubsidi ilegal di pelabuhan rakyat Luwu. Yang pasti, jumlah BBM ilegal yang ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di kapal KM Tiga Putri yang rutenya ke Taliabo mencapai ribuan ton. Jenis BBM adalah premium.
Sumber di Buser Polres Banggai, jumlah BBM bersubsidi illegal jenis premium yang ditangkap di KM Tiga Putri sebanyak 4,5 ton. Polisi sedang menyelidiki siapa pemilik BBM ilegal tersebut. Ada dugaan keterlibatan petugas sebagai pemilik BBM. Siapa petugasnya, polisi belum mau mengungkapnya karena masih dirahasiakan guna kepentingan pendalaman kasusnya.(rd)
BBM sebanyak 4,5 ton yang ditangkap di KM Tiga Putri di pelabuhan rakyat, Luwuk, akan didistribusikan ke Taliabo, Provinsi Maluku Utara. Sedangkan BBM sebanyak 5 ton yang ditangkap di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, akan didistribusikan ke perusahaan nikel.
Kasat Intel Polres Banggai AKP I Made Darma, Jumat(11/1) mengatakan, penangkapan BBM yang Kecamatan Pagimana dalam jenis solar. Yang menangkap BBM ilegal itu adalah anggota Intel Polres Banggai pada pukul 05.00 dini hari.
BBM bersubsidi ilegal jenis solar itu, direncanakan akan didistribusikan ke salah satu perusahaan nikel di Kecamatan Pagimana. Pendistribusian BBM bersubsidi ilegal tersebut, nyaris lepas dari pengawasan dan penangkapan polisi, karena modusnya menggunakan mobil tangki BBM.
“Kami hampir terkecoh dengan modus dan cara yang digunakan para penimbun dalam mendistribusikan BBM tersebut. Kami mengira, mobil tangki yang memuat BBM jenis solar akan didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar UMum (SPBU),” katanya.
Setelah diselidiki kata Kasat Intel, mobil tangki yang memuat BBM ilegal tidak memiliki dokumen, bahkan segel yang digunakan sangat diragukan. Untuk memastikan kebenarannya, petugas menahan membawa BBM bersubsidi illegal ke Mapolres Banggai untuk diselidiki lebih lanjut.
Kini, mobil tangki dan BBM ilegal jenis solar telah ditahan di Polres Banggai untuk diproses lebih lanjut sesuai hokum yang berlaku. Mengenai siapa pemiliknya, nanti ditanyakan langsung kepada Kapolres Banggai AKBP Jossy Kusumo, SH.
Selain penangkapan BBM ilegal di Pagimana, Buser Polres Banggai juga menangkap BBM bersubsidi illegal di pelabuhan Rakyat Luwuk. Penangkapan BBM itu, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan KM Tiga Putri memuat BBM ilegal yang akan didistribusikan ke Taliabo, Maluku Utara.
Namun, pihaknya tidak mengetahui kronologis penangkapan BBM bersubsidi ilegal di pelabuhan rakyat Luwu. Yang pasti, jumlah BBM ilegal yang ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di kapal KM Tiga Putri yang rutenya ke Taliabo mencapai ribuan ton. Jenis BBM adalah premium.
Sumber di Buser Polres Banggai, jumlah BBM bersubsidi illegal jenis premium yang ditangkap di KM Tiga Putri sebanyak 4,5 ton. Polisi sedang menyelidiki siapa pemilik BBM ilegal tersebut. Ada dugaan keterlibatan petugas sebagai pemilik BBM. Siapa petugasnya, polisi belum mau mengungkapnya karena masih dirahasiakan guna kepentingan pendalaman kasusnya.(rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Malas Dilapor ke Bupati
Redaktur : Tim Redaksi