Polisi Gerak Cepat Mengadang Yaris Merah, Ternyata Warga Trenggalek, Ya Ampun

Selasa, 15 Juni 2021 – 17:59 WIB
Polda Jatim rilis ungkap kasus penyelundupan benih lobster, dua warga Trenggalek jadi tersangka, Selasa (15/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster alias benur sebanyak 30.500 ekor.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang yakni WNT (33) dan RA (24). Mereka warga Watulimo, Trenggalek

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut adanya jual beli benur pada Sabtu (12/6) di Tulungagung. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapat informasi tambahan bahwa ada pengiriman benur menggunakan mobil Yaris merah bernopol AE 1291 PC.

"Petugas menghentikan mobil itu, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga kotak stereofoam berisi 30 ribu (benur) jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujar dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/6).

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan mengenai peran masing-masing tersangka. RA sebagai pengepul benur dari nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. 

"Kalau barangnya sudah memenuhi syarat, dijual ke WNT. Selanjutnya akan dijual ke Jakarta," jelas dia. 

Kedua tersangka rupanya memiliki 79 ribu benur. Rinciannya 39 ribu sudah terjual dan sisanya 30.500 berhasil digagalkan saat penyelundupan. 

"Kerugian negara mencapai Rp1 miliar," ungkap dia. 

Di tempat yang sama, Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I Muhlin menegaskan perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum. 

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang jual beli dan ekspor benur.

"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," tegas dia. 

Kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. 

Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benur Lobster, Nih Lihat


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler