Polisi Gerebek Aktivitas Pembuatan Akta Lahir dan KTP Palsu

Jumat, 31 Mei 2013 – 09:09 WIB
MEDAN - Sebuah rumah di Dusun II, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), digerebek aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan pada Selasa (27/5). Di rumah itu, polisi menemukan barang bukti peralatan untuk membuat akta kelahiran palsu.

Polisi juga menangkap Syaipul, 34, dan Azlansyah, 23, yang bekerja di rumah yang ditempati untuk membuat akta palsu tersebut. Pemilik rumah sekaligus pemilik usaha itu, Herman Koto alias Gobeng, 34, belum tertangkap.

Informasi dari tempat kejadian menyebutkan, penggerebekan berawal dari informasi tentang praktik pembuatan akta kelahiran, surat tanah, kartu keluarga, KTP, kartu NPWP, dan ijazah palsu. Sejumlah petugas Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan lalu mendatangi tempat tersebut dengan menyamar sebagai pelanggan.

Setelah menyaksikan langsung pembuatan dokumen palsu itu, petugas menciduk Syaipul dan Azlansyah yang bekerja di rumah tersebut. ""Setiap hari mereka mampu mencetak ratusan lembar surat palsu. Mereka hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk membuat dokumen palsu. Harga yang ditawarkan cukup murah, Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu. Karena itu, banyak yang tertarik menggunakan jasa mereka,"" kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol M. Yoris Marzuki kemarin siang (30/5).

Dijelaskan, tempat membuat dokumen palsu itu sudah beroperasi cukup lama. Pelaku menerima pesanan pembuatan dokumen palsu dari hampir seluruh wilayah di Sumut. Bahkan, menurut data yang diterima polisi, sekitar 70 ribu dokumen palsu telah tersebar di Sumut, baik akta kelahiran, kartu NPWP, KTP, maupun kartu keluarga.

""Kami masih mendalami kasus ini. Berdasar pemeriksaan, dokumen otentik palsu itu dibuat dengan menggunakan bahan asli. Karena itu, kami akan dalami kemungkinan instansi terkait terlibat membocorkan bahan asli pembuatan dokumen itu. Beberapa warga yang menggunakan dokumen palsu itu juga sudah kami data dan akan kami periksa,"" kata Yoris yang kemarin didampingi Kanit Ekonomi Polresta Medan AKP Bambang Ardy.

Saat ditemui kemarin, tersangka Syaipul dan Azlansyah mengaku tidak tahu-menahu usaha pembuatan dokumen palsu tersebut. Lelaki yang tinggal di Jalan Pipit X, Perumnas Mandala, Medan, itu hanya mengatakan diupah Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu seminggu.

""Dari mana bahan dan peralatannya saya tidak tahu. Saya hanya bekerja. Dengan belajar tiga bulan, saya sudah bisa membuat dokumen itu. Pemilik rumah itu melarikan diri ke kawasan Kisaran,"" ungkap Syaipul.

Sementara itu, rumah Hermawan Koto alias Gobeng yang dijadikan tempat membuat dokumen palsu tersebut tampak sepi kemarin. Pintu pagar dan pintu rumah digembok. Namun, tidak ada garis polisi di rumah itu.

Situasi di sekitar rumah itu juga sepi. Hanya ada sembilan rumah di gang yang tidak memiliki jalan tembus tersebut. ""Biasanya di rumah itu ada Herman dam anak-anak muda yang bukan warga sini. Tapi, tidak pernah terlihat tanda-tanda rumah dipakai untuk membuat dokumen palsu. Setahu kami, pemilik rumah itu punya usaha pembuatan batu paving,"" kata seorang warga bermarga Sinambela. (mag/jpnn/c4/soe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Sita 6,6 Kg Sabu-Sabu di Kantor Pengacara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler