Penggerebekan tersebut dilakukan atas adanya informasi mengenai makanan yang disimpan telah kadaluarsaDalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 40.000 dus permen dan 800 dus makanan yang tidak layak konsumsi.
Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Kasat Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi yang dilakukan rutin menjelang Lebaran.
"Penggerebekan dilakukan di tiga tempat terpisah kawasan Jakarta dan Tangerang," katanya
BACA JUGA: Lima Senator Uji Materi ke MK
Hasilnya, di Tangerang, polisi menyita 40.000 dus permen tak layak konsumsi. AM yang diduga sebagai pemilik gudang di Jalan Perancis, Dadap, Tangerang, juga digelandang ke Markas Komando Polda Metro Jaya.
Secara terpisah, di gudang Incopat, kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, polisi menemukan 800 dus makanan berbagai jenis yang tidak berizin edar.
Adapun jenis-jenisnya, seperti dilansir Pusinfokom Polda Metro, antara lain, Cooking Oil, Quaker Quick Cooking Oats, Diamond Prince, Shantou Salted Plum, dan Choco Mania Chocolate Ehip Cookies.
Lokasi lainnya, polisi menggerebek gudang yang berlokasi di Jalan Kayu Besar Dalam, Jakarta Barat.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Kirim 500 Prajurit Amankan Freeport
Redaktur : Tim Redaksi