Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap

Senin, 16 Agustus 2021 – 01:30 WIB
Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) mengamankan enam orang pelaku pengoplos minuman keras (Miras) pada ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (13/8). Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan, Selasa (10/8) lalu.

Sejauh ini polisi sudah mengamankan enam orang yang terlibat dalam minuman keras atau miras oplosan tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut L300 vs Motor di Bandarlampung, Korban Terpental Sejauh 3 Meter

Keenam pelaku adalah Gunanto (39) warga Telukbetung Barang, Hendra (33), warga Telukbetung Timur, Hendrik (33), warga Bumiwaras, M. Hasan (42), warga Bumiwaras, Markus (43), warga Bumiwaras, dan Edi Juanaedi (44), warga Telukbetung Timur.

Kaporlesta Bandarlampung Kombes Ino Harianto mengatakan, keenam pelaku tersebut merupakan pelaku pengoplosan miras di gudang yang berada di jalan WR. Supratman, Kangkung, Bumiwaras, Bandarlampung.

BACA JUGA: Han Han sudah Ditangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

“Ini merupakan ungkap kasus home industri miras berbagai merek. Hal ini bermula dari laporan masyarakat, karena adanya kegiatan yang tertutup di lokasi tersebut,” katanya, Jumat (13/8).

Berdasarkan laporan tersebut, sambung dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan upaya hukum. Saat baru datang, anggota menemukan empat orang yang sedang melakukan kegiatan.

BACA JUGA: Briptu Hermawan Mandi Darah Dibacok Tersangka Kasus Penganiayaan, Begini Ceritanya

“Awalnya belum diketahui kegiatan apa yang dilakukan keempat orang tersebut. Namun setelah ditanyai dan ditemukan sejumlah barang-barang di lokasi, barulah diakui bahwa kegiatan yang dilakukan yakni pengoplosan miras,” katanya.

Keempat pelaku tersebut, sambung dia, diamankan pada tanggal 10 Agustus 2021, sekitar pukul 15.00 wib. Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus.

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pihaknya menangkap dua pelaku lainnya di tanggal 12 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. “Sehingga total ada enam orang pelaku dengan masing-masing peran,” tambahnya.

Adapun peran masing-masing pelaku, di antaranya Gunanto yang merupakan pemilik modal dan melakukan peracikan, serta pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.

Kemudian Hendra yang merupakan orang dekat Gunanto juga ditugasi sebagai peracik miras oplosan. Hendrik bertugas untuk memasang tutup botol dan M. Hasan berperan sebagai pengemas miras yang sudah dioplos.

Serta, Markus yang juga bertugas untuk meracik bahan minuman dan melakukan pengepresan; dan Edi Junaedi yang bertugas untuk mengisi botol kosong dan mempersiapan air alkohol.

Lebih jauh Ino mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, miras oplosan tersebut dipasarkan ke daerah Bengkulu. “Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dan masih diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya botol minuman kosong, botol miras oplosan, sejumlah tutup botol dan label miras oplosan, hingga alat-alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan.

“Selain itu ada juga beberapa barang bukti yang sebagian masih ada di TKP karena alat-alatnya dicor di lokasi pengoplosan,” sambung dia.

Menurut dia, home industri miras oplosan tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2020 lalu. Karena berada di pemukiman warga, awalnya masyarakat hanya mengira tempat tersebut sebagai gudang penyimpanan barang pertokoan.

Berdasarkan aktifitas tersebut, para pelaku dapat memproduksi sebanyak 50 kardus yang masing-masing berisi 48 botol minuman. Dalam sehari, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp7,5 jutaan.

“Atau sebesar Rp225 jutaan selama sebulan. Sedang dalam delapan bulan beroperasi, para pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar,“ tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Namun ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal baru,” tandasnya. (ega/yud/radarlampung.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler