Polisi Gerebek Industri Rumahan Tembakau Sintesis di Bogor, 9 Pelaku Ditangkap, Nih Penampakannya

Senin, 31 Mei 2021 – 13:21 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sembilan pelaku yang merupakan sindikat narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kesembilan orang itu ditangkap saat penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Zahwani Soal Perwira Polisi yang Terjaring OTT Tim Propam Mabes Polri

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 185 Kg tembakau sintentis beserta bahan-bahan produksinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kesembilan orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas di TPU Ternyata Janda Dua Anak, Bibi: Celana Korban Melorot

"Mereka itu kurir, penjual, dan bagian produksi. Produksi itu ada yang memasak, segala macam ada di situ," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan, jaringan narkoba ini bekerja secara sistematis dan terselubung. Dalam melancarkan aksi, para tersangka memiliki peran masing-masing.

BACA JUGA: Duel Pakai Sajam, 2 Pemuda Bersimbah Darah, Videonya Viral

Tersangka AH berperan sebagai kurir, sedangkan MR, AS, dan J merupakan pengedar dan penjual.

"Kemudian yang bagian produksi adalah RP, RA, TA, dan N," ujar Yusri.

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler