Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bekasi, Hasilnya Luar Biasa

Rabu, 29 September 2021 – 04:27 WIB
Sebanyak 25 motor hasil curian diturunkan petugas dari kendaraan kontainer di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasilnya, petugas menemukan dan menyita 25 motor hasil curian.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan seorang pelaku diamankan, yakni RM, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian.

"Satu pelaku kami amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian. Ini Kelompok Lampung," kata Aloysius Suprijadi saat pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa.

BACA JUGA: Remaja Putri Tepergok Pacaran di Kamar, Akhirnya Berbuat Nekat

Dia mengaku terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi pada Senin (27/9) petang.

Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan indekos terkejut saat melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA: Nih Tampang Pembunuh Anggota TNI di Depok, Tak Disangka

"Korban lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ucapnya.

Dari hasil pelacakan, kata dia, diketahui keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian motor dengan berbekal kunci T.

Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 25 motor hasil curian.

"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.

Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler