Polisi Gulung 6 Bandit Pelaku Curat

Jumat, 08 Mei 2020 – 00:40 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - AS (29), YL (30) JR (32), IS (27), RM (27) dan AJ (23) digulung Polresta Cirebon karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko modern.

"Enam pelaku yang kami tangkap ini mencuri sebuah toko modern dengan kerugian puluhan juta (rupiah)," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Wanita di Dalam Kardus, Tidak Disangka

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencuri ini kata Syahduddi, mereka menjebol tembok bagian belakang toko modern dan juga memotong gembok.

Para pelaku mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko tersebut seperti rokok, susu, korek api dan juga beberapa barang lainnya.

BACA JUGA: Debt Collector Berulah, Polisi: Jangan Berlagak Seperti Koboi Jalanan!

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menjebol tembok dan memotong gembok toko," tuturnya.

Syahduddi mengatakan bahwa komplotan pencuri ini memang merupakan spesialis mengincar toko modern, di mana berdasarkan keterangan dari mereka serta laporan polisi sudah terdapat puluhan yang dibobol.

BACA JUGA: Najwa Shihab: Jika Makian Kamu Benar, Semoga Allah Mengampuniku

Selain di wilayah hukum Polresta Cirebon, komplotan tersebut juga menjalankan aksinya di beberapa daerah lainnya.

"Untuk modus yang digunakan hampir semua mirip dan dari keterangan pelaku ini sudah mencuri di beberapa toko modern," katanya.

Sementara barang bukti yang disita dari tangan para pelaku itu berupa pecahan tembok, rekaman CCTV, satu buah palu besar, satu unit mobil dan motor serta beberapa barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya keenam pelaku ini kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler