Polisi Gulung Empat Bandar Narkoba

Sabtu, 16 Februari 2013 – 09:36 WIB
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali berhasil membongkar jaringan perdaran penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Selain mengamankan empat tersangka bandar kelas kakap, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 ribu butir Trihexyphendyl atau Trihex siap edar senilai total Rp 8 juta.

Keempat tersangka yang dibekuk adalah Andri alias Beak(20) warga blok Posong Kulon,RT07.RW08, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Somadi alias Oma(34) warga blok Posong Kulon,RT02.RW08, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Dede Solehudin(34) warga blok Regendom, RT01.R05, Desa/Kecamatan Arjawinangun, dan Rahmat Hartono(38) pegawai apotik warga Desa Suci, blok Sijambe, RT01.02, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap keempat sindikat narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka Andri alias Beak. Dari pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka Somadi alias Oma. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengakap ketiga tersangka bandar narkoba di rumahnya masing-masing. Barang bukti sebanyak 10 ribu butir Trihexyphendyl atau Trihex siap edar senilai total Rp 8 juta berhasil disita polisi saat menggerebeg rumah tersangka Dede Solehudin.

Keempat tersangka beserta barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi kini masih mencari seorang tersangka lainnya berinisial PI yang kini masih buron.

"Obat ini saya beli di apotik wilayah mundu dan apotik di Jl Lawanggada Kota Cirebon. Bisnis ini baru 4 bulan saya jalani," ujar tersangka Somadi alias Oma kepada Radar Cirebon (Grup JPNN).

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Narkoba Aiptu Jarir mengatakan bahwa keempat tersangka merupakan sindikat peredaran pil Dekstro dan Trihex antar kota.

"Mereka telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihex dan Dekstro dan dijerat dengan pasal 196 KUHPidana jungto pasal 197 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Irman.(rdh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Bayaran Lebih, PSK Ditikam Berulang Kali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler