SERANG - Satuan Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar ganja antara kota di Banten. Dalam operasi yang digelar Minggu (14/10), polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka yang dibekuk adalah AD alias Pa'le, 34, warga Kaligandu Kota Serang, HY alias Ayah, 39, warga Cianjuk Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang, dan MG alias Kipli, 22, warga Sidamukti, Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Jamrowi mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran ganja itu bermula dari tertangkapnya AD usai mengunjungi rekannya di sekitar Lingkupaten, Cipare Tegal, Kota Serang Minggu (14/10) sekitar pukul 10.00. Dari dalam saku jaket tersangka ditemukan 3 paket ganja kering siap edar.
"Dalam pemeriksaan, barang bukti ganja didapat dari tersangka HY alias Ayah. Ketiganya ditangkap lantaran menjadi otak peredaran ganja antar kota di Banten," terang Jamrowi, Minggu (14/10).
Berbekal pengakuan AD, tim anti narkotika yang dipimpin Aipda Maulana Ritonga langsung melakukan pengejaran ke rumah HY di Cadasari Kabupaten Pandeglang. Dari tangan HY, ditemukan 1 paket ganja. Menurut pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut dibeli dari MG alias Kipli.
Kemudian, petugas segera bergerak mencari MG yang diduga sebagai otak pengedar. MG ditangkap di rumahnya Sidamukti, Kecamatan baros. Untuk menutupi kedoknya, MG sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
"Mulanya MG sempat mengelak dituduh sebagai pengedar. Namun setelah dipertemukan dengan Hydia tidak dapat berkelit lagi," kata Jamrowi.
Jamrowi melanjutkan, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti. Tapi, ganja yang diamankan dari AD dan HY diakui berasal dari dirinya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar di Jakarta Barat," ujarnya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Tewas ketika Aborsi
Redaktur : Tim Redaksi