Polisi Gulung Tiga Komplotan Penjambret, Dua Pelaku Tak Diberi Ampun, Dor, Dor

Rabu, 24 November 2021 – 01:59 WIB
Polsek Sunggal memaparkan kasus tiga jambret yang berhasil dibekuk Unit Reskrim. Foto: Dok POSMETRO MEDAN

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polsek Sunggal berhasil menggulung tiga komplotan penjambret di Medan, Sumut. Dua di antaranya dihadiahi timah panas di kaki pelaku. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya.

Ketiga pelaku yakni MA alias Tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing B, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta, Tanjung Gusta, dan AS alias A (27) warga Jalan Binjai, Desa Purwodadi, Sunggal.

BACA JUGA: Pengakuan Kedua Istri Okta yang Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang Bareng Anak, Ternyata

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban Citra Damanik (31) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas. Dimana, beberapa waktu lalu pelaku menjambret tas korban saat hendak membeli es di pinggir Jalan Gatot Subroto tepat depan Hotel Cirasa.

Ketika beraksi pelaku mengendarai sepeda motor CBR 150 W hitam BK 3720 AEO. Korban sempat berteriak minta tolong, tapi warga sekitar tidak berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA: 4 Pria & 2 Wanita dalam 1 Kamar Hotel, Kondom Bertebaran di Atas Kasur dan Tong Sampah

Berikutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan anggotanya melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menciduk pelaku di sebuah warung seputaran Jalan Binjai, KM 9, Kamis (18/11/2021) kemarin.

BACA JUGA: Bocah SD Melawan Jambret, Akhirnya Tertangkap

“Dari keterangannya (para pelaku) bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO),” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (23/11/2021) sore dalam siaran persnya.

Komplotan ini juga mengaku telah beberapa kali beraksi di seputaran Jalan Binjai dan Gatot Subroto. Karenanya petugas membawa mereka guna melakukan pengembangan. 

Namun saat pengembangan dua dari tiga pelaku berusaha melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kompol Chandra.(oki/ras/posmetromedan)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler