jpnn.com, MEDAN - AS (29), warga Jalan AR Hakim dan HCP (37), asal Jalan HM Jhoni Medan, Sumatera Utara ditangkap tim patroli Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumut.
Kedua pria pengendara sepeda motor itu memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (1/11) dini hari.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
"Penangkapan itu berawal saat Tim Patroli Samapta sedang melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan jalanan serta aksi tawuran," kata Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.
Saat di Jalan Sisingamangaraja, personel melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB.
BACA JUGA: Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk
Petugas merasa curiga dan mencoba mendekati dan menegur kedua laki-laki itu agar menghentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan justru melarikan diri menuju Jalan HM Jhoni Gang Murni.
"Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum personel meringkus AS dan HCP," ucapnya.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
AS menjatuhkan plastik kecil berwarna putih ke tanah yang setelah diperiksa diduga plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.
"Kedua laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu itu diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya," kata Pardamean. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti