jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta baru usai melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang menyeret nama artis Raffi Ahmad.
Kombes Yusri mengatakan acara tersebut dihadiri 18 orang dan mereka semua hadir tanpa undangan dari pemilik rumah.
Hal tersebut diketahui usai penyidik melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/1).
"Acara itu dihadiri 18 orang. Datang tanpa undangan untuk datang ke saudara GL," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1).
Fakta lain, kata Yusri belasan orang tersebut datang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu terungkap berdasar keterangan saksi, kemudian tes suhu, swab antigen dan hasilnya negatif.
"Juga datang ke sana sudah dilaksanakan protokol kesehatan. Semua bukti-buktinya ada, keterangan saksi semua ada. Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari 18 orang tersebut semuanya, negatif hasilnya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak memenuhi unsur Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas dasar itulah polisi melakukan penghentian penyelidikan.
"Hasil gelar perkara, karena tidak terpenuhi persangkaan pasal dan tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tutup Yusri. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Billy Syahputra Klarifikasi Kabar Amanda Manopo yang Sudah Pernah Menikah
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama