Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Suami Bunuh Istri

Selasa, 11 Juni 2019 – 16:24 WIB
Suami bunuh istri karena cemburu. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Sumardi terhadap Rumiyah, istrinya beberapa waktu lalu.

Ternyata biduk rumah tangga keduanya memang kerap diwarnai masalah. Pasutri yang ditemukan tewas di kamar kos mereka di Jalan Kupang Gunung Timur Gang IV Nomor 30, Surabaya itu diketahui sering cekcok. Masalahnya selalu tentang asmara segi tiga.

BACA JUGA: Pasutri Gantung Diri : Suami di Depan Pintu Rumah, Istri Dalam Kamar

Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan dua saksi oleh penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawahan.

Keduanya adalah anak kandung korban dan tersangka. ''Tersangka sudah meninggal,'' ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widi.

BACA JUGA: Warga Gadingrejo Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Alpukat

BACA JUGA : Pasutri Gantung Diri : Suami di Depan Pintu Rumah, Istri Dalam Kamar

Haryoko menyatakan, berdasar keterangan saksi, korban dan tersangka memang sering bertengkar. Tersangka dinilai sebagai orang yang mudah sekali cemburu.

BACA JUGA: Amat Nekat Gorok Leher Sendiri, Begini Akibatnya...

Meski sudah kepala lima, tersangka selalu menaruh curiga kepada sang istri. Apalagi ketika ada pesan singkat dari nomor tidak dikenal yang masuk.

Menurut Haryoko, kasus itu murni pembunuhan dan bunuh dini. Tersangka menghabisi nyawa korban sebelum akhirnya mengakhiri hidup sendiri.

BACA JUGA : Bunuh Istri karena Cemburu, Suami Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

 

Hasil visum menunjukkan bukti kuat bahwa korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul, lalu dibungkam dengan bantal hingga akhirnya tidak bernyawa.

Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Haryoko memastikan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Meski demikian, berkas perkara harus dirampungkan lebih dulu. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa.

Setelah semua saksi selesai diperiksa, penyidik akan diperintahkan untuk menghentikan penyidikan.

''Demi hukum, kasus itu harus di-SP3 karena tersangka sudah meninggal,'' jelas mantan Kanitreskrim Polsek Genteng tersebut.

Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi menjelaskan, tidak ada hal yang signifikan yang akan didalami dalam kasus itu.

Penyidik hanya membutuhkan beberapa keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sebab, suatu kasus tidak bisa begitu saja dihentikan. Prosedur penyidikan harus tetap dijalankan.

Yang jelas, kata Dwi, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai rasa curiga atau cemburu yang berlebihan berujung pada perbuatan pidana yang melanggar hukum.

''Kita ini punya aturan. Selesaikan semua masalah sesuai dengan aturan yang berlaku,'' tandas perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Di sisi lain, Ketua RT 02, RW, Kupang Gunung Timur, Sumo Topan mengaku tidak begitu mengenal korban maupun tersangka.

Namun, setahu dia, selama ini tidak pernah ada laporan mengenai masalah rumah tangga Sumardi dan Rumiyah. ''Mungkin memang ada masalah, tapi tidak sampai ribut besar mungkin ya,'' tuturnya.

Sebab, kata Sumo, setiap warganya yang ribut hingga berujung pada penganiayaan pasti melapor.

Minimal, ada informasi yang masuk kepadanya. Namun, untuk Sumardi dan Rumiyah, dia mengaku tidak pernah ada informasi terkait dengan masalah mereka.

Pria 56 tahun itu menilai, sosok Sumardi dan Rumiyah memang belum terlalu dekat dengan warga. Sebab, mereka baru dua bulan indekos di Gang IV Nomor 30 tersebut.

''Saya sendiri belum ada data mereka. Ini masih proses (mendata, Red) karena baru delapan bulan menjabat,'' jelasnya. (adi/c22/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leher Ahmadi Asri Luka Menganga, Bersimbah Darah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler