jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap alias Botel, salah satu tersangka kasus pembobolan mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu.
Sebelumnya Botel masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, penangkapan Botel berdasar hasil pengembangan kasus tersebut.
"Dari hasil pengembangan kasus bobol ATM melalui sindikat orang-orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut, kita (polisi) sudah menangkap satu orang DPO yang melarikan diri. Namanya Catur alias Botel," kata Jimmy, Jumat (15/1/2021).
Lebih lanjut, Jimmy mengungkapkan, Catur alias Botel ialah tersangka utama dalam kasus pembobolan mesin ATM ini.
"Dia (tersangka) adalah orang yang merencanakan aksi, diikuti oleh teman-temannya yang lain," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Catur ternyata sudah tiga kali melakukan pembobolan mesin ATM.
Selain di Stasiun Pasar Minggu, ia pernah melancarkan aksinya di gerai ATM di Rumah Sakit Pondok Indah dan mesin ATM di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru.
"Masih kami dalami berapa yang diambil di sana atau total kerugiannya (pihak bank)," kata Jimmy.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua tersangka bernama Rizal dan Agus.
Para tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp 150 juta dari brankas mesin ATM tersebut.
Namun, hingga saat ini polisi baru mengamankan barang bukti uang hasil curian sebanyak Rp 20 juta.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Azis Andriansyah sisa uang curian masih berada di tangan seorang pelaku yang kini tengah diburu.
"Dari kerugian Rp 150 juta, didapatkan barang bukti Rp 20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu.
"Laporannya sebenarnya di Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2020. Tapi dilimpahkan ke Polres," ujar Azis.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi mulai melakukan proses penyelidikan seperti menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV.
Dari hasil olah TKP, Azis mengungkapkan bahwa penyidik menemukan kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud adalah kerusakan bagian dalam pintu di gerai ATM, bukan di bagian luar.
Penyidik pun menarik kesimpulan bahwa pelaku adalah orang yang sudah memahami situasi di gerai ATM tersebut.
"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM. Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku atas nama Rizal dan Agus," ungkap Azis.
Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Petugas dan Warga Kejar-kejaran dengan Pelaku Pembobol ATM
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama