Polisi: Kami Sudah Menemukan Beberapa Data

Minggu, 11 Oktober 2020 – 06:51 WIB
Mahasiswa mengalami luka-luka akibat aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Ternateyang diwarnai perbuatan anarkistis. Foto: Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Aksi demo menolak UU Cipta Kerja di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Kamis (8/10), diwarnai perbuatan anarkistis.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menangkap 28 mahasiswa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum. Namun, mereka dipulangkan.

BACA JUGA: Benarkah Ada Aturan Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja?

"Ke-28 mahasiswa ini dipulangkan sementara dulu ke rumahnya masing-masing sejak Jumat (9/10) karena sudah ditahan 1×24 jam. Namun, proses pemeriksaan terkait dengan dugaan kerusakan fasilitas umum terus dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP, Riki Arinanda di Ternate, Sabtu (10/10).

Puluhan mahasiswa itu harus menjalani pemeriksaan, karena diduga terlibat dalam pengrusakan fasiltas umum secara bersama.

BACA JUGA: Data Jumlah Pedemo yang Ditangkap dan Ditahan

Bahkan, Polres Kota Ternate telah menerima berbagai laporan, baik pengrusakan kendaraan roda dua, kantor dan berbagai fasilitas umum.

Menurut dia, satu dari 28 mahasiswa itu tidak mengarah ke proses penyelidikan. Namun, 27 lainnya tetap dilakukan penyelidikan, di mana membutuhkan waktu dan sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Prof Jimly: Pahit, Merasa Dikhianati, Siapkan untuk 2024

Dia memastikan, ke-28 mahasiswa ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih berupaya melengkapi data.

"Kami memang sudah menemukan beberapa data, hanya saja penyidik masih mengumpulkan data untuk bisa mengungkap identitas para mahasiswa yang melakukan pengrusakan tindak pidana," ujarnya.

Ke-28 orang yang diduga terlibat aksi pengrusakan yakni inisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP.

Satu lagi inisial A merupakan perempuan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler