Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke

Jumat, 31 Januari 2020 – 16:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi di Mapolres, Jumat (31/1/2019). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan.

"Dua tersangka diamankan, dua laki-laki, yakni SH dan SL," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres, Jumat (31/1).

BACA JUGA: Ternyata, Kamar di Warung Kopi Itu Tempat Hidung Belang Beradu dengan PSK

Budhi menjelaskan, dua pelaku bertugas menjaga para PSK di rumah penampungan setelah kabur dari razia gabungan petugas, Rabu (29/1) malam.

Polisi juga masih memburu lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Banyak Perempuan Asia Jadi PSK di Australia demi Visa Menetap

Polisi mengamankan barang bukti puluhan gawai dan buku rekapan tamu atau pelanggan serta pemesanan kamar.

Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dengan status saksi untuk dimintai keterangan lanjut.

BACA JUGA: Oesman Sapta Tunjuk Said Aqil dan Gories Mere Sebagai Komisaris OSO Group

"Satu di antaranya anak di bawah umur," ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 76I junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler